Perkembangan Internet dan umumnya dunia cyber tidak selamanya
menghasilkan hal-hal yang postif. Salah satu hal negatif yang merupakan
efek sampingannya antara lain adalah kejahatan di dunia cyber atau,
cybercrime. Hilangnya batas ruang dan waktu di Internet mengubah banyak
hal. Seseorang cracker di Rusia dapat masuk ke sebuah server di
Pentagon tanpa ijin. Salahkah dia bila sistem di Pentagon terlalu lemah
sehingga mudah ditembus? Apakah batasan dari sebuah cybercrime? Seorang
yang baru “mengetuk pintu” (port scanning) komputer , apakah sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan? Apakah ini masih dalam batas ketidak-nyamanan (inconvenience)
saja? Bagaimana dengan penyebar virus dan bahkan pembuat virus?
Bagaimana menghadapi cybercrime ini? Bagaimana aturan / hukum yang
cocok untuk mengatasi atau menanggulangi masalah cybercrime ?
Cybercrime bisa diartikan sebagai tindakan yang merugikan orang
lain, atau pihak-pihak tertentu yang dilakukan pada media digital atau
dengan bantuan perangkat-perangkat digital. Pada dasarnya, tindakan,
perilaku dan perbuatan yang termasuk dalam kategori cybercrime ini dan
sering kita temui adalah
- Penipuan finansial melalui perangkat komputer dan media komunikasi digital.
- Sabotase terhadap perangkat-perangkat digital, data-data milik orang lain, dan jaringan komunikasi data.
- Pencurian informasi pribadi seseorang maupun organisasi tertentu.
- Penetrasi terhadap sistem komputer dan jaringan, sehingga menyebabkan privasi terganggu atau gangguan pada fungsi komputer yang anda gunakan (denial of service).
- Para pengguna internal sebuah organisasi melakukan akses-akses ke server tertentu atau ke internet yang tidak diizinkan oleh peraturan organisasi.
- Menyebarkan virus worm, backdoor, trojan, pada perangkat komputer sebuah organisasi yang mengakibatkan terbukanya akses-akses bagi orang-orang yang tidak berhak.
0 komentar:
Posting Komentar